Berita  

Guru Honorer Terancam Tersingkir, Disdik Ternate Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

TERNATE – HabarIndonesia.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dikabarkan menetapkan batas akhir penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer di sekolah negeri sampai 31 Desember 2026 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi perbincangan luas di media sosial dan menimbulkan perhatian kalangan guru honorer di berbagai daerah, termasuk Kota Ternate.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, mengatakan pihaknya belum menerima petunjuk resmi maupun arahan teknis dari Badan Kepegawaian Daerah maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Memang isu ini beredar sangat kuat di media sosial terkait guru honorer. Namun kami belum menerima arahan maupun informasi resmi dari BKD dan kementerian,” ujar Ridwan kepada wartawan di Ternate, Senin (18/5/2026).

Meski demikian, Ridwan menegaskan Dinas Pendidikan Kota Ternate mulai menginventarisasi seluruh data guru honorer yang masih bertugas di jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri.

Lanjuynya, langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki data yang akurat jika kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

“Kami akan meminta bidang PAUD, SD, dan SMP untuk merampungkan data guru honorer di masing-masing sekolah, sehingga ketika aturan itu diterapkan, kami sudah siap dengan data yang lengkap,” katanya.

Selain melakukan pendataan lanjut Ridwan, Dinas Pendidikan Kota Ternate juga akan berkoordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan di Maluku Utara guna memperoleh informasi dan arahan resmi dari pemerintah pusat.

Menurut Ridwan, kebijakan teknis terkait guru honorer merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang bertanggung jawab merumuskan serta melaksanakan pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.

Ia juga mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) secara rinci maupun sosialisasi resmi dari kementerian mengenai mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kami belum melihat juknis secara detail dan belum ada sosialisasi. Jika sudah ada, tentu kami akan mendapatkan tugas dan arahan terkait penanganan guru honorer ini,” tuturnya.

Ridwan menambahkan, data yang sedang disiapkan nantinya akan menjadi dasar bagi guru honorer untuk mengikuti proses seleksi atau tes yang kemungkinan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

“Yang jelas, kami akan mempersiapkan data guru honorer agar siap mengikuti tes apabila kebijakan itu benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya.

(Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *