TERNATE – HabarIndonesia.id – Pemerintah Kota Ternate resmi menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterbitkan guna memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyesuaian jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Nomor 000.8/2/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly. Jumat, 13/02/26.
Surat edaran itu ditujukan kepada para asisten, staf ahli wali kota, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Ternate.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Penyesuaian dilakukan untuk memastikan ASN tetap dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, sekaligus menjaga mutu pelayanan publik.
Meski terjadi perubahan waktu kerja, total jam kerja ASN selama Ramadan tetap memenuhi ketentuan, yakni 32,5 jam per pekan.
“Penyesuaian dilakukan agar ASN dapat menjalankan ibadah dengan baik, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” ujar Rizal.
Lanjut Rizal, Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Ternate diatur sebagai berikut:
- Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.00 WIT.
- Jumat: pukul 08.00–15.30 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIT.
Rizal menegaskan, masing-masing perangkat daerah dapat menyesuaikan pengaturan jam masuk dan waktu istirahat sesuai tugas dan fungsi, terutama bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Kebijakan ini, kata dia, berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Ternate, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Rizal juga menyampaikan, Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan kebijakan ini dijalankan secara disiplin dan bertanggung jawab.
Ia juga memastikan, setelah Ramadan berakhir, jam kerja ASN akan kembali mengikuti ketentuan normal sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, lanjut Rizal, pemerintah daerah berharap keseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dan pelaksanaan ibadah Ramadan dapat terjaga secara optimal di Kota Ternate.
(Red)













