DPD GPM Malut Gedor Kejati, Desak Cabut Izin Tambang Nakal, Negara Jangan Jadi Pelayan Korporasi

- Wartawan

Sabtu, 20 September 2025 - 08:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia.id. Aksi demonstrasi besar-besaran digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Kamis (18/9/2025).

Massa aksi menggugat keras praktik-praktik kotor perusahaan tambang yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan. Mereka menuding negara terlalu tunduk pada kepentingan korporasi, sementara rakyat terus menjadi korban.

Ketua DPD GPM, Sartono Halek, dalam orasinya menuntut pencabutan izin PT Karya Wijaya, yang menurutnya tidak memiliki kelengkapan dokumen penting seperti rencana reklamasi dan pascatambang.

“Ini bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap UU No. 3 Tahun 2020. Negara tidak boleh kompromi terhadap penambang nakal,” tegas Sartono.

Lebih jauh, PT Karya Wijaya juga diduga melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Perusahaan tersebut beroperasi di pulau kecil di bawah 2.000 km², sebuah tindakan yang dinyatakan ilegal oleh Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. “Ini kejahatan struktural yang dibiarkan,” ujar Sartono.

Sartono, juga menyoroti pembangunan jetty oleh PT Karya Wijaya yang dituding melanggar Pasal 16 ayat (2) UU PWP3K. Sartono menyebut praktik ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang dibiarkan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah seharusnya berdiri untuk rakyat, bukan menjadi kaki tangan oligarki tambang,” katanya.

Tidak hanya PT Karya Wijaya, sorotan tajam juga diarahkan ke PT Anugra Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. DPD GPM meminta inspektur tambang turun tangan dan merekomendasikan pencabutan izin ASM.

“Mereka tidak punya dokumen reklamasi, merusak ekosistem laut, dan menggusur ruang hidup nelayan,” jelas Sartono.

PT ASM diketahui mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2013 dengan masa berlaku hingga 2033, dan beroperasi di area seluas 503 hektar di pulau kecil.

Menurut Sartono, keberadaan mereka melanggar hukum dan membahayakan keberlanjutan lingkungan serta ekonomi masyarakat lokal.

“Pemerintah jangan tutup mata, rakyat sedang ditindas atas nama investasi,” teriak salah satu orator.

Pelanggaran berat juga disuarakan terhadap PT Nusa Karya Arindo di Halmahera Timur. Perusahaan ini diduga menambang tanpa izin resmi di atas lahan seluas 20.763 hektar, termasuk 250 hektar kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan konversi.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga penghancuran masa depan generasi mendatang,” tegas Sartono.

Sartono, menuntut Kejaksaan Agung RI segera bertindak, Kementerian ESDM mencabut semua izin perusahaan pelanggar, serta mendesak Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi langsung di lapangan.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru