HALTIM, HabarIndoneaia.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas kendaraan perusahaan tambang yang bersinggungan langsung dengan mobilitas masyarakat di jalan umum.
Langkah tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Haltim menyusul insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan alat berat perusahaan dan merenggut nyawa seorang warga di wilayah operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).
Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, menegaskan seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Haltim harus memastikan aspek keselamatan masyarakat tidak diabaikan, khususnya ketika kendaraan atau alat berat perusahaan melintasi jalan umum.
Penegasan itu disampaikan Ricky usai rapat koordinasi Pemkab Halmahera Timur bersama sejumlah perusahaan tambang di ruang rapat Bupati Haltim, Senin (5/10/2026).
Menurut Ricky, perusahaan harus kembali menelaah dan melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dokumen tersebut tidak boleh hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi harus menjadi acuan dalam mengatur pergerakan kendaraan perusahaan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
“Kalau mau keluar melintasi jalan umum, paling tidak harus ada koordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten maupun Kasat Lantas Polres Halmahera Timur. Apabila terjadi apa-apa, bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ricky.
Ia menjelaskan, kendaraan yang masuk kategori berat dan hendak menggunakan jalan umum harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam dokumen Andalalin, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis maupun pihak kepolisian.
“Jadi itu penguatan untuk mereka. Alhamdulillah, semua perusahaan sepakat untuk menelaah itu,” ujarnya.
Pemkab Haltim, kata Ricky, tidak ingin persoalan keselamatan di jalan umum baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Karena itu, pengaturan lalu lintas kendaraan tambang harus dilakukan sejak awal, terutama pada jalur yang digunakan bersama oleh masyarakat dan perusahaan.
Selain persoalan lalu lintas, lanjut dia, Pemkab Haltim juga meminta seluruh perusahaan tambang segera menyerahkan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM) kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi dan diperbarui sehingga program pemberdayaan perusahaan dapat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
“Sehingga kepentingan daerah ring satu itu bisa terwakili melalui dokumen RI-PPM dari perusahaan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Ricky, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub juga mengingatkan perusahaan tambang agar bertanggung jawab terhadap kondisi lahan dalam wilayah konsesi masing-masing, terutama dalam mengantisipasi ancaman kebakaran.
“Pak Bupati juga menyampaikan kepada seluruh perusahaan tambang yang berada di Halmahera Timur agar mereka dapat menjaga lahan sehingga tidak terjadi kebakaran,” pungkas Ricky.
Ia menegaskan koordinasi ini merupakan langkah pencegahan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat, terutama terkait keselamatan pengguna jalan dan kondisi lingkungan.
Dengan demikian, kata dia, perusahaan tambang dituntut tidak hanya mengejar kelancaran operasional, tetapi juga memastikan seluruh aktivitasnya berjalan sesuai aturan dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
(M.Dzarik)






