TERNATE, HabarIndonesi.id — Jasa Raharja Kota Ternate terus menunjukkan respons cepat dalam memberikan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan, Heri Rahmat, kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku Utara, Cabang Kota Ternate, saat media mendatangi kantornya yang beralamat di Jalan Ki Hadjar Dewantara, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah. Rabu (30/9/2026).
Menurut Heri Rahmat, Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada penerima manfaat santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berdasarkan dokumen kependudukan, domisili, serta hubungan keluarga atau garis keturunan.
“Ketika ada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, baik di darat maupun di laut, terutama kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka santunan akan diberikan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku,” kata Heri saat ditemui media.
Ia menjelaskan, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja disesuaikan dengan kondisi korban. Untuk korban kecelakaan yang mengalami luka-luka, santunan diberikan hingga Rp20 juta, sedangkan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Selain itu, lanjut dia, terdapat manfaat tambahan sebesar Rp1,5 juta untuk biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan ambulans, di luar santunan utama tersebut.
Heri menegaskan, Jasa Raharja menerapkan pelayanan secara cepat dengan melakukan pendekatan jemput bola dalam menangani kasus kecelakaan.
“Kami bertindak cepat dalam menangani kasus-kasus kecelakaan. Saya mengarahkan petugas untuk turun langsung ke lokasi kejadian maupun mendatangi rumah penerima manfaat santunan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen bagi penerima manfaat agar proses pengurusan santunan dapat berjalan cepat.
“Kelengkapan dokumen sangat penting agar prosesnya bisa dilakukan secepat mungkin dan tidak lebih dari dua hari,” ujarnya.
Selain memberikan santunan, kata dia, Jasa Raharja juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Maluku Utara mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas.
Ia juga menyampaikan, sosialisasi tersebut terutama ditujukan kepada anak-anak yang belum cukup umur atau belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai sepeda motor, serta masyarakat yang menjadi tulang punggung keluarga agar selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas berlalu lintas.
“Himbauan ini bertujuan untuk memperkecil angka kemiskinan. Santunan Jasa Raharja juga merupakan bagian dari kehadiran negara bagi masyarakat yang mengalami musibah,” pungkas Heri.
(Agis)






