HALSEL, HabarIndonesia.id — Sebuah tongkang yang diduga milik warga asal Kota Bitung, Sulawesi Utara, terdampar di Desa Laigoma, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan. Keberadaannya kini dipersoalkan setelah muncul dugaan aset tersebut diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemilik.
Dugaan tersebut menyeret nama Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa dan Ketua DPAC PKS Pulau Makian Nahrawi Rabul. Keduanya disebut mengetahui proses pemanfaatan hingga pembongkaran tongkang tersebut.
Saat dikonfirmasi, Samsul tidak menjelaskan secara rinci status kepemilikan maupun dasar pemanfaatan tongkang. Ia justru mengarahkan konfirmasi kepada Nahrawi.
“Nanti konfirmasi saja di Kanda Nahrawi,” ujarnya.
Samsul hanya menyebut keberadaan tongkang berkaitan dengan kepentingan desa dan masyarakat.
“Itu kepentingan desa, kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara Nahrawi menjelaskan, pemerintah desa sebelumnya telah melaporkan keberadaan tongkang secara lisan kepada pemerintah kecamatan untuk membantu mencari pemiliknya.
Namun, menurut dia, selama sekitar dua hingga tiga tahun tidak ada informasi mengenai pemilik.
Lanjutnya, karena tidak ada pihak yang mengklaim, pemerintah desa dan masyarakat kemudian mempertimbangkan pemanfaatan tongkang tersebut.
Nahrawi mengaku ikut dimintai pandangan dan menghubungkan kepala desa dengan dua orang advokat untuk memperoleh pertimbangan hukum.
Nahrawi juga mengakui pemerintah desa tidak memiliki dokumen kepemilikan tongkang.
“Memang secara tegas tidak memiliki dokumen pemilik. Di satu sisi, barang ini sudah lama berada di situ dan tidak diketahui siapa pemiliknya,” ungkapnya.
Meski demikian, proses pemanfaatan disebut dituangkan dalam sejumlah dokumen, termasuk surat kesepakatan, jual beli dan perjanjian pembongkaran yang ditandatangani kepala desa, sekretaris desa, BPD, tokoh masyarakat, mantan imam dan unsur pemuda.
Nahrawi menyebut hasil pemanfaatan tongkang diharapkan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan mendukung pembangunan masjid.
Namun, persoalan utama yang kini perlu dijelaskan adalah dasar hukum penguasaan, penjualan, dan pembongkaran aset yang disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan dari pemerintah desa.
Jika benar terdapat pemilik sah, maka status dan penggunaan tongkang tersebut menjadi persoalan yang perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.
(Ian)






