HALSEL, HabarIndonesia.id — Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba mendorong lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2027.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Bassam dalam rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan. Lima Ranperda itu menyasar sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan investasi, perlindungan masyarakat, lingkungan, permukiman hingga olahraga.
Kelima Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga.
Bupati Bassam menyampaikan, pembentukan Perda merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Regulasi daerah dibutuhkan sebagai landasan hukum pemerintah dalam menjalankan kewenangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan, pembentukan peraturan daerah tidak boleh dilakukan secara sporadis, tetapi harus melalui perencanaan yang terpadu dan sistematis.
Karena itu, Propemperda menjadi instrumen penting untuk menentukan regulasi yang menjadi prioritas pemerintah daerah bersama DPRD.
“Untuk itu, melalui Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan pada hari ini, dengan mengingat urgensi dan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, kami mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah usul/inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan,” demikian disampaikan Bupati Bassam dalam paripurna.
Usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Pimpinan DPRD melalui hak usul atau inisiatif Pemerintah Daerah.
Lanjutnya, lima Ranperda tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD untuk ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2027.
Ia juga menyampaikan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Halsel memperkuat kerangka regulasi daerah, terutama pada sektor penanaman modal, akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengelolaan lingkungan, penyediaan kawasan permukiman, serta pengembangan olahraga.
Menurutnya, dengan masuknya lima Ranperda tersebut dalam Propemperda 2027, pemerintah daerah menempatkan pembentukan regulasi sebagai salah satu instrumen untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Halmahera Selatan.
(Ian)






