Pelta Minta Polda Malut Usut Perbedaan Keterangan Kuasa Hukum NHM dan Kapolres Halut

- Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 22:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pelta Maluku Utara, Maruf Majid. Rabu, (23/09/26). Dok. Istimewah

Direktur Pelta Maluku Utara, Maruf Majid. Rabu, (23/09/26). Dok. Istimewah

TERNATE, HabarIndonesia.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera memeriksa kuasa hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, dan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, terkait adanya dugaan perbedaan keterangan dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat mantan karyawan PT NHM, Septian Sam.

Direktur Pelta Maluku Utara, Maruf Majid, mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan antara keterangan kuasa hukum PT NHM dengan dokumen pengaduan yang diterbitkan kepolisian.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Maruf menyoroti pernyataan Iksan Maujud yang menyebut bahwa laporan perkara TPKS tersebut dilaporkan langsung oleh terduga korban berinisial MT dan bukan oleh pihak PT NHM.

Namun, kata dia, dokumen pengaduan di Polsek Malifut Nomor B/50/X/2025/Reskrim, perihal klarifikasi tertanggal 7 Oktober 2025, mencantumkan nama Iksan Maujud sebagai pelapor.

“Ini hanya dua saja, penyidik Polsek Malifut yang berbohong atau kuasa hukum PT NHM yang berbohong,” ujar Maruf.

Selain mempertanyakan keterangan kuasa hukum PT NHM, Ia juga meminta Polda Maluku Utara mengklarifikasi pernyataan Kapolres Halmahera Utara terkait pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

Maruf menilai terdapat perbedaan antara keterangan Kapolres dengan pengakuan mantan Manajer Departemen Industrial Relations (IR) PT NHM, Safruddin AR Adam.

Menurut Maruf, Kapolres Halmahera Utara sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh saksi, termasuk Safruddin AR Adam, telah diperiksa dalam perkara dugaan TPKS tersebut.

Namun, Safruddin disebut membantah pernyataan itu dan menyatakan tidak pernah menerima panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Lebih jauh kata dia, Pelta menilai perbedaan keterangan tersebut perlu segera diklarifikasi oleh Polda Maluku Utara untuk memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.

Maruf juga mempertanyakan alasan Safruddin belum memberikan keterangan apabila benar namanya telah disebut sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut.

“Kalau keterangan Kapolres Halmahera Utara berbeda dengan keterangan dari mantan Manajer Departemen IR PT NHM, publik akan menduga adanya rekayasa keterangan. Sebab, Safruddin AR Adam mengaku belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya di kepolisian sebagai saksi,” kata Maruf.

Ia menegaskan, perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan kepolisian tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.

Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai fakta sebenarnya dalam proses penanganan perkara yang menyeret nama mantan karyawan PT NHM tersebut.

“Kuasa hukum NHM dan Kapolres Halmahera Utara harus bertanggung jawab secara hukum. Ini negara hukum, segala sesuatu harus berjalan sesuai hukum. Jangan ada polemik perbedaan keterangan yang semakin membuat publik bingung,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, Pelta Maluku Utara selanjutnya mendesak Kapolda Maluku Utara turun tangan untuk memeriksa dan memastikan kebenaran dari perbedaan informasi tersebut.

Ia meminta aparat kepolisian membandingkan keterangan kuasa hukum PT NHM dengan dokumen resmi kepolisian serta memastikan status pemeriksaan para saksi dalam perkara TPKS.

“Pelta Malut percaya, penegakan hukum di tangan Kapolda Maluku Utara pasti akan terselesaikan dengan cepat terkait polemik ini,” pungkas Maruf.

(Red)

Berita Terkait

Jalani Perawatan, AKP Abdul Haris Serahkan Kasat Binmas Halsel, KBO Ditunjuk sebagai Plt
Material Proyek Jalan Jikohai Diduga dari Galian C Tak Berizin, APH Diminta Periksa Semua Pihak
Polsek Pulau Bacan Bergerak Malam Hari, Perkuat Patroli KRYD
Pelta Malut Soroti Perbedaan Keterangan kuasa Hukum PT NHM dan Kapolres Halut, dalam Kasus Septian Sam
77 Jam Kerja per Pekan dan Kecelakaan Berujung Amputasi, PT Cahaya Bintang Diadukan ke Disnaker
OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:50 WIT

Bupati Bassam, Dakwah Harus Hadir di Tengah Persoalan KDRT dan Kekerasan Anak

Kamis, 24 September 2026 - 19:14 WIT

Hadiri Sinkronisasi Listrik desa ESDM, Sekda Haltim Dorong Percepatan Pemerataan Listrik di Pedesaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:22 WIT

Pelantikan IKT Haltim 2026–2030, Sultan Tidore dan Bupati Ubaid Yakub Tekankan Persatuan

Rabu, 23 September 2026 - 22:43 WIT

Pelayanan Kesehatan Tanpa Pungli, Bupati Bassam Minta Nakes Halsel Jaga Integritas

Selasa, 22 September 2026 - 22:29 WIT

DPRD dan Gubernur Sherly Sepakati Arah APBD 2027, Empat Program Jadi Prioritas

Selasa, 22 September 2026 - 21:47 WIT

DPRD dan Pemprov Malut Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Capai Rp3,659 Triliun

Selasa, 22 September 2026 - 21:24 WIT

Kemarau Panjang Jadi Ancaman Serius, Bassam Ajak Warga Halsel Berdoa dan Cegah Kebakaran

Selasa, 22 September 2026 - 18:21 WIT

Bustami Soleman Soroti Capaian Penghargaan Halsel, OPD Harus Perkuat Koordinasi

Berita Terbaru