Berita  

Tambang PT Smart Marsindo Diduga Ilegal, Warga Dan Praktisi Hukum Desak Prabowo Cabut IUP

TERNATE – HabarIndonesia.id. Praktisi Hukum Mahri Hasan, mengatakan pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/08/2025), harus dibuktikan dengan aksi nyata.

Hal ini diungkapkan Mahri setelah adanya dorongan kuat publik Maluku Utara, yang mendesak Prabowo untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang diduga beraktivitas secara ilegal.

“Kita sangat mengapresiasi sikap tegas Prabowo saat pidato di Sidang Tahunan kemarin. Tapi yang publik tunggu adalah aksi nyata, Apakah Prabowo akan mencabut IUP Smart Marsindo yang jelas-jelas beraktivitas tanpa izin yang lengkap, atau tetap membiarkan,” sebutnya.

Dia mengungkapkan bahwa Shanty Alda selaku bos perusahaan tersebut pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan terhadap mendiang Almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku gubernur Maluku Utara.

“Dari kasus ini ada dugaan kuat bahwa izin tambang PT Smart Marsindo melanggar Undang-Undang. Untuk itu KPK beserta Kejaksaan Agung harus melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk menelusuri legalitas dokumen perizinannya. Persoalan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan merupakan pelanggaran serius yang mengandung konsekuensi pidana,” ucap Mahri.

Izin Tambang Tidak Lengkap

PT Smart Marsindo terindentifikasi tidak memenuhi Kriteria Clear and Clean (CnC), tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, serta proses penerbitan IUP tanpa melalui mekanisme lelang.

Pemberian IUP untuk mineral logam dan batubara tanpa melalui proses lelang adalah tindakan melanggar Undang-Undang Minerba. Pasal 51 dan 60 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo UU Nomor 4 Tahun 2009.

Tambang Non CnC Mengancam Keselamatan dan Lingkungan

Mahri mengatakan, dari data MODI Kementerian ESDM, IUP PT Smart Marsindo segera dicabut, dan diblokir karena perusahaan tak CnC.

Pencabutan ini, katanya, karena tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan.

“Perusahaan tidak punya jaminan reklamasi, tidak ada audit lingkungan, sehingga sangat berbahaya terhadap masyarakat sekitar,” katanya.

Kegiatan pertambangan nikel di pulau Gebe, dinilai berisiko besar terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati.

Terlebih, pulau Gebe dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus.

Karena itu, Mahri mendesak Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), mencabut IUP PT Smart Marsindo mengingat pulau Gebe adalah pulau kecil.

Regulasi menyatakan daerah pesisir dan pulau kecil dikecualikan dari penambangan mineral dan difokuskan untuk kepentingan konservasi. Namun, yang muncul di pulau Gebe, tegas Mahri, melanggar regulasi tersebut, dan ancaman kerusakan ekosistem mengintai di balik tambang ilegal.

Kewajiban Perusahaan

Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang. Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan dimuat dalam rencana kerja anggaran biaya (RKAB).

Namun, jika itu tidak dilaksanakan perusahaan maka hasil penjualan adalah ilegal, berpotensi merugikan keuangan Negara.

Menambang di Pulau Kecil, Melanggar?
Pulau Gebe hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare. Pulau ini berstatus pulau kecil sesuai UU No.1/2014 Perubahan atas UU No. 27/2007 yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil.

Namun fakta di lapangan terdapat sejumlah aktivitas tambang, salah satunya adalah PT Smart Marsindo.

Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Memilih Bungkam

Salah satu fungsi dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), adalah melakukan pengawasan terhadap pertambangan, Namun fungsi ini tidak berlaku bagi Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.

Bagaimana tidak, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili lebih memilih bungkam di tengah tuntutan publik. Alafanews mencoba mengonfirmasi beberapa kali namun tidak direspons.

Tuntutan publik jelas, pemerintah didesak menghentikan operasi PT Smar Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Publik berharap pemerintah terus bersikap proaktif dalam menangani kasus tambang ilegal, terutama di pulau Gebe dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *