Berita  

Segel Lapak, Pelaku UMKM Protes Sikap Sepihak PT IWIP

TERNATE – HabarIndonesia.id. Rasdianah Abusama, 37 tahun, warga Maluku Utara, hanya bisa mengelus dada setelah melihat lapak yang dikontrakkannya telah disegel oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), di areal perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah.

Kejadian ini bermula ketika Rasdiana menyewa lapak tersebut melalui pemilik sebelumnya Hawa. Setelah transaksi, Rasdiana kemudian menempati lapak tersebut dengan sistem sewa selama satu tahun.

“Jadi dari PT IWIP kasih kontrak ke ibu Hawa, kemudian ibu Hawa ini mungkin karena punya kesibukan lain, maka beliau kasih sewa lagi ke saya dan saya sudah bayar selama satu tahun. Tapi dari pihak PT IWIP bersikeras bahwa itu menyalahi aturan mereka,” ujar Rasdianah kepada Alafanews, Senin (29/9/2025).

Rasdianah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan manajemen PT IWIP. Di mana, ia menyampaikan bahwa dirinya telah menempati lapak tersebut. Namun demikian, pihak perusahaan mengambil keputusan sepihak dengan menyegel lapak tersebut.

“Saya sudah menceritakan kepada pihak perusahaan, tetapi mereka tidak terima dengan alasan apapun. kalau pihak perusahaan merasa bahwa ini sebuah kesalahan kan harusnya ibu Hawa yang ditindak bukan saya karena saya ini korban,” ucap Rasdianah.

Rasdianah mengaku pihaknya akan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian lantaran kecewa dengan keputusan sepihak oleh perusahaan.

“Tentu sangat kecewa sebab saya tempati lapak bukan cuma-cuma. Saya akan tempuh jalur hukum. Kami ini asli anak-anak Maluku Utara yang berjuang mencari rezeki, tapi sangat disayangkan anak-anak Maluku Utara justru tidak mendapat tempat yang istimewa di perusahaan tambang seperti IWIP,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Alafanews telah berupaya mengonfirmasi kepada manajemen perusahaan. Namun upaya konfirmasi enggan direspons.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *