JAKARTA – HabarIndonesia. Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menerima audiensi dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia pada Rabu, 2 Juli 2025 di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung.
Kegiatan ini didasari oleh pelaksanaan salah satu program prioritas Presiden RI, yakni pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Adapun tujuan audiensi ini untuk membangun sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Koperasi khususnya dalam upaya pendampingan hukum untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa/keluruhan seluruh Indonesia.
Audiensi ini dihadiri oleh 11 anggota dari Kementerian Koperasi yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian (Seskemenkop) Koperasi Ahmad Zabadi beserta jajaran. Sekretaris Kementerian Koperasi menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah menerima audiensi.
Lebih lanjut, Seskemenkop juga menyampaikan permohonan dukungan dari Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih yang akan segera ditindaklanjuti dan akan diluncurkan pada tanggal 19 Juli 2025.
“Akan terbentuk sekitar 80 ribu lebih koperasi merah putih di seluruh Indonesia yang terdapat di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya dukungan dari Kejaksaan, agar dalam pengucuran dana, pelaksanaan koperasi simpan pinjam pada setiap Koperasi di desa desa dan kelurahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan. Koperasi Merah Putih ini akan dikelola oleh 5 (lima) orang dan pengawas 3 (tiga) orang,” ujarnya.
Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. yang didamping oleh Plt. Sesjampidum, Kepala Biro Hukum, Para Direktur, para Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyampaikan apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Koperasi, terutama dalam membangun Koperasi Desa Merah Putih. Plt. Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut yang menjadi program prioritas oleh Presiden.
“Kami dari Kejaksaan tentu sangat mendukung serta siap untuk turut menyukseskan program ini yang merupakan program prioritas Bapak Presiden, Kejaksaan akan melakukan pendampingan dalam pembentukan koperasi Merah Putih,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.
Jaksa Agung dan Menteri Koperasi telah bersepakat akan melaksanakan MoU sebagai bentuk komitmen dukungan kepada Kementerian Koperasi dengan ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum,pendampingan hukum dan tindakan hukum lainya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kesadaran hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Melalui forum tersebut, Plt. Wakil Jaksa Agung juga memberikan sumbang saran terhadap Kementerian Koperasi yang berkaitan dengan program ini. Plt. Wakil Jaksa Agung menyoroti terkait dengan struktur kepengurusan koperasi, yang terdiri dari 5 orang pengurus dan 3 orang pengawas setiap koperasi.
Menurutnya, perlu dilakukan pembekalan yang kuat dengan cara mengumpulkan seluruh elemen yang akan terlibat dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih terlebih dahulu untuk penyatuan persepsi dan pola pikir agar dapat berjalan beriringan bersama karena kesuksesan dari program ini
Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung Bernadeta Maria Erna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah dilakukan pertemuan ini, akan dilaksanakan tindaklanjut dalam pembentukan PKS yang melibatkan JAM-Datun dan JAM-Intel.
Biro Hukum Kejaksaan Agung siap untuk mendukung gerak langkah dari pelaksanaan program ini. Selain itu, turut hadir Direktur D JAM-Pidum, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H. yang juga siap untuk memberikan dukungan dan pembekalan, terutama pada tipologi kejahatannya.
Terakhir, Plt. Wakil Jaksa Agung RI menyarankan untuk dapat menyampaikan program ini kepada rekan-rekan di daerah agar semua mengetahui atas inisiasi program prioritas oleh Kementerian Koperasi RI.
(Jain)