TERNATE, HabarIndonesia.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Tambang (Pelta) Maluku Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara segera memeriksa kuasa hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, dan Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, terkait adanya dugaan perbedaan keterangan dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat mantan karyawan PT NHM, Septian Sam.
Direktur Pelta Maluku Utara, Maruf Majid, mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan antara keterangan kuasa hukum PT NHM dengan dokumen pengaduan yang diterbitkan kepolisian.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Maruf menyoroti pernyataan Iksan Maujud yang menyebut bahwa laporan perkara TPKS tersebut dilaporkan langsung oleh terduga korban berinisial MT dan bukan oleh pihak PT NHM.
Namun, kata dia, dokumen pengaduan di Polsek Malifut Nomor B/50/X/2025/Reskrim, perihal klarifikasi tertanggal 7 Oktober 2025, mencantumkan nama Iksan Maujud sebagai pelapor.
“Ini hanya dua saja, penyidik Polsek Malifut yang berbohong atau kuasa hukum PT NHM yang berbohong,” ujar Maruf.
Selain mempertanyakan keterangan kuasa hukum PT NHM, Ia juga meminta Polda Maluku Utara mengklarifikasi pernyataan Kapolres Halmahera Utara terkait pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
Maruf menilai terdapat perbedaan antara keterangan Kapolres dengan pengakuan mantan Manajer Departemen Industrial Relations (IR) PT NHM, Safruddin AR Adam.
Menurut Maruf, Kapolres Halmahera Utara sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh saksi, termasuk Safruddin AR Adam, telah diperiksa dalam perkara dugaan TPKS tersebut.
Namun, Safruddin disebut membantah pernyataan itu dan menyatakan tidak pernah menerima panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Lebih jauh kata dia, Pelta menilai perbedaan keterangan tersebut perlu segera diklarifikasi oleh Polda Maluku Utara untuk memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.
Maruf juga mempertanyakan alasan Safruddin belum memberikan keterangan apabila benar namanya telah disebut sebagai salah satu saksi dalam perkara tersebut.
“Kalau keterangan Kapolres Halmahera Utara berbeda dengan keterangan dari mantan Manajer Departemen IR PT NHM, publik akan menduga adanya rekayasa keterangan. Sebab, Safruddin AR Adam mengaku belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya di kepolisian sebagai saksi,” kata Maruf.
Ia menegaskan, perbedaan keterangan antara pihak perusahaan dan kepolisian tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik mengenai fakta sebenarnya dalam proses penanganan perkara yang menyeret nama mantan karyawan PT NHM tersebut.
“Kuasa hukum NHM dan Kapolres Halmahera Utara harus bertanggung jawab secara hukum. Ini negara hukum, segala sesuatu harus berjalan sesuai hukum. Jangan ada polemik perbedaan keterangan yang semakin membuat publik bingung,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, Pelta Maluku Utara selanjutnya mendesak Kapolda Maluku Utara turun tangan untuk memeriksa dan memastikan kebenaran dari perbedaan informasi tersebut.
Ia meminta aparat kepolisian membandingkan keterangan kuasa hukum PT NHM dengan dokumen resmi kepolisian serta memastikan status pemeriksaan para saksi dalam perkara TPKS.
“Pelta Malut percaya, penegakan hukum di tangan Kapolda Maluku Utara pasti akan terselesaikan dengan cepat terkait polemik ini,” pungkas Maruf.
(Red)






