TERNATE, HabarIndonesia.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Tambang Maluku Utara (LSM Pelta Malut) menyoroti adanya perbedaan keterangan antara kuasa hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dan Kapolres Halmahera Utara terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret Septian Sam, mantan karyawan PT NHM.
Direktur Pelta Malut, Maruf Majid, mengatakan perbedaan keterangan yang muncul di sejumlah media online tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan publik.
Menurutnya, perbedaan informasi mengenai proses pelaporan maupun pemeriksaan saksi berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat sehingga diperlukan penjelasan yang terbuka dan berdasarkan dokumen resmi.
Maruf menjelaskan, sebelumnya kuasa hukum PT NHM dalam klarifikasinya menyebut laporan polisi dalam perkara tersebut diajukan langsung oleh korban, Monika Taulu, melalui kuasa hukumnya sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Polsek Malifut.
Namun, menurut Maruf, terdapat dokumen lain yang justru mencantumkan nama kuasa hukum PT NHM dalam proses pengaduan di kepolisian.
“Kalau memang benar bukan pihak PT NHM yang membuat laporan polisi, mengapa dalam dokumen pengaduan di Polsek Malifut Nomor: B/50/X/2025/Reskrim, Perihal Klarifikasi, tertanggal 7 Oktober 2025, yang kami terima, justru mencantumkan kuasa hukum PT NHM?” ujar Maruf saat ditemui awak media.
Lanjutnya, Pelta Malut menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka untuk menghindari munculnya spekulasi mengenai keabsahan dokumen maupun proses pelaporan.
Maruf menyebut, apabila benar terdapat pencantuman nama kuasa hukum PT NHM dalam dokumen resmi kepolisian tanpa dasar, maka hal tersebut perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila pencantuman tersebut memang benar dan memiliki dasar, maka pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Selain persoalan dokumen laporan, kata dia, Pelta Malut juga menyoroti keterangan Kapolres Halmahera Utara di sejumlah media mengenai pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
Kapolres disebut menyampaikan bahwa seluruh saksi, termasuk mantan Manajer Departemen Industrial Relations (IR) PT NHM, Safruddin AR Adam, telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan TPKS.
Namun, keterangan tersebut disebut berbeda dengan pengakuan Safruddin AR Adam ketika dihubungi wartawan. Mantan Manajer Departemen IR PT NHM itu mengaku belum pernah mendapatkan panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Perbedaan informasi ini, menurut Maruf , perlu diklarifikasi oleh pihak kepolisian agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan penyidikan.
Ia mengatakan, perbedaan keterangan antara pejabat kepolisian dan pihak yang disebut telah diperiksa tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan.
Menurutnya, kepastian mengenai siapa saja yang telah diperiksa sebagai saksi merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi proses penanganan perkara dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan, Pelta Malut juga menyinggung persoalan hak pesangon Septian Sam yang disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Maruf menduga adanya kemungkinan keterkaitan antara persoalan hukum yang sedang berjalan dengan status pembayaran hak mantan karyawan tersebut.
Namun, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan dan dijelaskan oleh pihak-pihak terkait berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kata dia, Pelta Malut mendesak PT NHM memberikan jawaban resmi kepada Septian Sam mengenai status pembayaran pesangonnya.
Menurut Maruf, penyelesaian persoalan hubungan industrial harus dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan kepastian bagi seluruh pihak agar polemik tidak terus berkembang di tengah masyarakat.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian, bukan diam tanpa ada kejelasan. Kalau memang ada hak yang harus dibayarkan, harus ada penjelasan resmi mengenai statusnya,” tegas Maruf.
Lanjut dia, Pelta Malut menegaskan bahwa sikap lembaganya bukan untuk menyerang maupun membela pihak tertentu.
Lembaga tersebut, kata Maruf, hanya mendorong agar persoalan dugaan TPKS dan hak pesangon senilai Rp1,8 miliar dapat memperoleh kejelasan melalui proses yang transparan dan sesuai aturan.
Ia juga mengatakan, Pelta Malut juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan memberikan informasi berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kalau pihak PT NHM benar, publik harus menghormati. Begitu juga sebaliknya, jika setelah proses dan fakta yang terungkap ternyata Septian Sam memiliki hak yang belum diselesaikan, maka pihak PT NHM harus menyelesaikan hak-haknya sebagai mantan karyawan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)






