HALBAR — HabarIndonesia.id – Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Hukum Dola Siwor milik Suku Sahu Ji’o Tala’i Padusua, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, resmi disosialisasikan kepada publik pada Jumat, 28 November 2025.
Tradisi adat yang telah diakui oleh Balai Pelestarian Kebudayaan XXI Maluku Utara dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud RI) ini kembali ditegaskan sebagai identitas budaya penting yang harus terus dijaga.
Secara etimologis, Dola berarti “bagian”, dan Siwor berarti “sembilan”. Hukum adat ini memuat sembilan aturan sakral yang berkaitan dengan penghormatan terhadap tubuh perempuan dalam Suku Sahu.
Sembilan bagian tubuh yang dimaksud adalah Hidung, Mulut, Buah Dada, Kening, Mata, Telinga, Tangan, Kaki, dan Kemaluan.
Kesembilan hukum tersebut bersifat mengikat dan tidak boleh dilanggar sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat perempuan dalam kehidupan adat Sahu.
Sosialisasi ini dirangkaikan dengan pelantikan Pengurus Dewan Adat Suku Sahu Ji’o Tala’i Padusua masa bakti 2024–2029 oleh Penasehat Adat (Tujuh Mangamior).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang, bersama jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Suku Sahu, Robinson Misi, S.H, menegaskan bahwa pengurus yang baru dilantik merupakan kekuatan penting dalam upaya pelestarian adat dan budaya Suku Sahu.
Ia juga menyoroti teritorial adat Suku Sahu yang membentang hingga hutan dan gunung (Leowo), termasuk kawasan Talaga Rano yang menurut adat merupakan wilayah milik Suku Sahu.
Robinson menekankan bahwa kawasan tersebut harus dijaga dan dirawat oleh seluruh masyarakat adat.
Robinson menambahkan bahwa Suku Sahu telah ada sejak abad ke-12 hingga abad ke-13, dan keberadaannya tercatat dalam sejarah kolonial Belanda.
Dalam catatan tersebut, Suku Sahu tercatat sebagai bagian dari “twee Indonesische etnische groepen”, yang menggambarkan dua kelompok etnis besar di Indonesia pada masa itu meski Suku Sahu sendiri berada dalam rumpun etnis Maluku.
(Red)














