Material Proyek Jalan Jikohai Diduga dari Galian C Tak Berizin, APH Diminta Periksa Semua Pihak

- Wartawan

Selasa, 22 September 2026 - 19:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Parade Maluku Utara, Sahmar Ebamz. Selasa, (22/09/26). Dok. Ian

Direktur Parade Maluku Utara, Sahmar Ebamz. Selasa, (22/09/26). Dok. Ian

HALSEL, HabarIndonesia.id — Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lapen ruas Ibu Kota Jikohai, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai Rp2,8 miliar, kembali menjadi sorotan.

Pergerakan Aktivis Demokrasi (Parade) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penggunaan material Galian C yang tidak berizin dalam proyek yang bersumber dari APBD 2026 tersebut.

Direktur Parade Maluku Utara, Sahmar Ebamz, mempertanyakan lambannya langkah Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Halsel dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

Sorotan diarahkan kepada kontraktor pelaksana, CV Indong Indah, yang diduga menggunakan material dari sumber Galian C tanpa izin dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Jikohai.

Sahmar menegaskan, jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada kontraktor. Pihak yang memasok material, pihak yang mengetahui penggunaan material, hingga pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan proyek juga harus dimintai keterangan.

“Selain kontraktor, Kepala Desa Jikohai dan dinas teknis PUPR juga harus diperiksa jika memang mengetahui atau membiarkan penggunaan material dari Galian C yang tidak berizin,” tegas Sahmar.

Menurutnya, APH perlu membuka secara terang asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut. Penelusuran harus mencakup lokasi pengambilan material, legalitas sumber Galian C, pihak pemasok, dokumen pengadaan, hingga kesesuaian material dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Sahmar menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya dan kondisi di lapangan, material yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut diduga berasal dari kali atau barangka serta pasir pantai.

“Kalau benar materialnya berasal dari sumber yang tidak berizin, harus jelas siapa yang mengambil, siapa yang memasok, siapa yang menggunakan, dan siapa yang mengawasi. Jangan sampai hanya kontraktornya yang diperiksa, sementara pihak lain luput,” ujarnya.

Ia menilai dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek yang dibiayai APBD tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Legalitas sumber material, mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, serta mekanisme pengawasan merupakan bagian penting yang harus dipastikan sejak awal.

Terlebih, kata Sahmar, nilai proyek mencapai Rp2,8 miliar dan menggunakan uang publik.

“APBD adalah uang rakyat. Karena itu, setiap material yang digunakan dalam proyek harus jelas asal-usul dan legalitasnya. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah justru dikerjakan dengan material yang bermasalah,” katanya.

Ia juga menyampaikan, Parade juga mendesak Pemkab Halsel melalui dinas teknis terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Evaluasi, kata Sahmar, harus mencakup dokumen perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, sumber material, proses pengawasan hingga kualitas pekerjaan di lapangan.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya mengejar penyerapan anggaran dan penyelesaian administrasi proyek.

“Jangan hanya melihat proyek selesai secara administrasi. Yang harus dipastikan adalah apakah pekerjaannya sesuai spesifikasi, materialnya legal, kualitasnya memenuhi standar, dan anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Sahmar meminta APH tidak berhenti pada klarifikasi administratif apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Jika dugaan penggunaan Galian C ilegal memiliki bukti yang cukup, menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, usut secara terbuka. Periksa semua pihak yang berkaitan. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaksana proyek,” ujarnya.

Lanjutnya, Parade Malut juga meminta Pemkab Halsel membuka informasi terkait proyek tersebut kepada publik, termasuk dokumen kontrak, sumber material, serta mekanisme pengawasan pekerjaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Menurut Sahmar, transparansi penting untuk memastikan proyek APBD tidak hanya selesai secara fisik, tetapi jug.

(Ian)

Berita Terkait

Polsek Pulau Bacan Bergerak Malam Hari, Perkuat Patroli KRYD
Pelta Malut Soroti Perbedaan Keterangan kuasa Hukum PT NHM dan Kapolres Halut, dalam Kasus Septian Sam
77 Jam Kerja per Pekan dan Kecelakaan Berujung Amputasi, PT Cahaya Bintang Diadukan ke Disnaker
OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami
Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah
Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan
Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 19:06 WIT

Material Proyek Jalan Jikohai Diduga dari Galian C Tak Berizin, APH Diminta Periksa Semua Pihak

Selasa, 22 September 2026 - 01:30 WIT

Pelta Malut Soroti Perbedaan Keterangan kuasa Hukum PT NHM dan Kapolres Halut, dalam Kasus Septian Sam

Senin, 21 September 2026 - 20:29 WIT

77 Jam Kerja per Pekan dan Kecelakaan Berujung Amputasi, PT Cahaya Bintang Diadukan ke Disnaker

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WIT

OJK Malut, Zahra Berkah Belum Berizin, Status Investasi Ilegal Masih Didalami

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Berita Terbaru