SOFIFI — HabarIndonesia.id. Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Maluku Utara menilai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara cacat secara prosedural dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi NasDem, Pardin Isa, dalam rapat paripurna DPRD Malut terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan RAPBD 2026, yang digelar Selasa (21/10/2025).
Menurut Pardin, dokumen RAPBD yang diajukan oleh Pemprov Malut tidak disertai dokumen pendukung penting seperti nota keuangan, rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, dan lampiran-lampiran lainnya yang menjadi syarat formal dalam proses pengajuan RAPBD.
“Substansi kritik kami jelas: penyampaian RAPBD kali ini tidak lengkap dan melanggar asas tata kelola keuangan daerah yang baik,” tegas Pardin.
Pardin juga menyebutkan bahwa hasil penelaahan mereka terhadap dokumen yang ada menemukan sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian, baik secara teknis maupun dari segi rasionalitas anggaran.
Salah satu poin kritis yang disorot adalah ketimpangan postur belanja, di mana belanja operasional tercatat jauh lebih besar dibanding belanja modal.
Padahal, menurut Pardin, situasi fiskal daerah saat ini sedang mengalami tekanan akibat pemotongan transfer dari pemerintah pusat.
“Di tengah efisiensi akibat pemotongan transfer dari pusat, justru belanja operasional membengkak. Ini tidak realistis. Rasio manfaat publik dan aparatur menjadi timpang,” ujar Pardin.
Selain itu kata Pardin, Fraksi NasDem juga menyoroti tidak adanya alokasi pelunasan utang Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota, sementara di saat yang sama terdapat rencana penyertaan modal senilai Rp5 miliar yang dinilai tidak memiliki dasar evaluasi yang jelas.
Atas berbagai temuan tersebut, Fraksi NasDem secara tegas merekomendasikan agar RAPBD 2026 dikembalikan kepada Pemprov Malut untuk diperbaiki.
Sebagai anggota fraksi Pardin juga mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk melakukan evaluasi terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Gubernur harus menegur TAPD karena penyusunan dokumen anggaran ini menjadi tanggung jawab penuh mereka, bukan gubernur langsung,” tutup Pardin.
(Red)














