Berita  

Kejati Malut Beri Pembinaan Hukum untuk Seluruh Kades di Halsel, Cegah Korupsi Dana Desa

HALSEL — HabarIndonesia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui Seksi Penerangan Hukum menggelar kegiatan edukasi hukum “Jaksa Garda Desa” di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan. Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini diikuti para Kepala Desa, aparatur desa, dan para Camat se-Kabupaten Halmahera Selatan.

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, Sekretaris Daerah, Safiun Rajulan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommy Busnarma.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin menyampaikan apresiasi dan dukungan atas langkah Kejati Malut dalam memberikan pembinaan hukum kepada pemerintah desa.

“Kegiatan ini sangat berarti bagi pemerintah daerah, karena desa adalah fondasi pembangunan. Kami berharap peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat,” ujar Helmi.

Sementara itu, Kajari Halmahera Selatan, Tommy Busnarma menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan dan bersih.

“Kami siap mendampingi desa dalam aspek hukum selama semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, S.H., M.H., menjadi narasumber utama bersama Kasi C Kejati Malut, Muhammad Salahudin, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Richard Sinaga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“Edukasi hukum harus terus diberikan agar pemerintah desa dapat menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan. Pencegahan lebih penting daripada penindakan,” ujarnya.

Richard juga mengingatkan bahwa kades serta perangkat desa harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.

“Ketika aparat desa memahami hukum, maka risiko pelanggaran bisa diminimalisir. Itulah tujuan utama penerangan hukum ini,” pungkasnya.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *