Berita  

Di Tengah Sorotan Publik, Ansor Halut Tekankan Asas Praduga Tak Bersala

HALUT – HabarIndonesia.id – Ketua GP Ansor Halmahera Utara, Abd. Rifki Kasibit, menegaskan bahwa penanganan dugaan persoalan tunjangan di DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak boleh digiring oleh arus opini publik yang prematur.

Dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026), Rifki menilai proses penyidikan merupakan mekanisme hukum yang bertumpu pada pembuktian objektif.

Fokus utamanya adalah verifikasi fakta dan pengujian alat bukti, bukan pembentukan kesimpulan di ruang publik.

“Hukum bekerja melalui prosedur, bukan tekanan persepsi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penyidikan adalah tahap awal untuk mengurai peristiwa pidana secara komprehensif.

Karena itu, kata dia, setiap narasi yang mengarah pada penetapan kesalahan sebelum adanya keputusan resmi dinilai berpotensi mereduksi prinsip keadilan dan mengaburkan standar pembuktian yang seharusnya dijaga.

Rifki juga mengingatkan bahwa ruang diskursus hukum tetap penting, namun harus dibedakan dari proses penegakan hukum yang memiliki standar, tahapan, dan batas kewenangan yang jelas.

“Kritik publik sah, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghakiman,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan untuk mengedepankan sikap proporsional serta memberi ruang bagi aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara independen berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *