HALTIM, HabarIndonesia.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halmahera Timur menyepakati penyeragaman nominal infak dan sedekah sebesar Rp20.000 per orang bagi aparatur sipil negara (ASN) yang penghasilannya belum memenuhi nisab zakat profesi.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Halmahera Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Eselon, Kantor Bupati Halmahera Timur, Kamis (15/10/2026).
Rapat ini digelar untuk mengevaluasi kinerja pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) selama satu tahun berjalan, sekaligus memperkuat koordinasi antara Baznas dan pengurus UPZ di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi pemerintahan.
Ketua Baznas Halmahera Timur, Yunus Kasturi, S.Ag., mengatakan, kebijakan penyeragaman nominal infak dan sedekah tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap edaran sebelumnya yang menetapkan besaran infak dan sedekah sebesar 2,5 persen, tetapi pelaksanaannya dinilai belum maksimal.
Dari hasil evaluasi tersebut, Baznas kemudian membahas dua opsi, yakni menetapkan infak sebesar 1 persen bagi ASN yang belum memenuhi nisab zakat profesi atau menyeragamkan nominalnya menjadi Rp20.000 per orang.
Setelah melalui pembahasan bersama pengurus UPZ, opsi nominal Rp20.000 menjadi kesepakatan yang akan diajukan kepada Bupati Halmahera Timur untuk mendapatkan pertimbangan dan arahan lebih lanjut.
“Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan bersama 11 UPZ pada OPD dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Selanjutnya, kami akan menyampaikan hasil rapat ini kepada Bupati untuk mendapatkan arahan terkait pelaksanaannya,” demikian inti penjelasan Baznas dalam rapat tersebut.
Yunus menegaskan, pengumpulan infak dan sedekah harus tetap dibedakan dari zakat profesi. ASN yang telah memenuhi ketentuan nisab menunaikan zakat berdasarkan ketentuan syariat dan aturan yang berlaku.
Lanjutnya, sementara ASN yang belum memenuhi nisab diarahkan untuk berpartisipasi melalui infak dan sedekah.
Menurut dia, Pemisahan tersebut penting agar pengelolaan dana ZIS berjalan tertib, tidak mencampuradukkan kategori dana, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Meski telah disepakati dalam rapat koordinasi, kata dia, Baznas Haltim menegaskan bahwa tindak lanjut kebijakan nominal Rp20.000 tersebut masih akan dikomunikasikan dengan Bupati Halmahera Timur.
Menurut dia, arahan kepala daerah menjadi bagian penting dalam menentukan langkah pelaksanaan selanjutnya.
Ia juga mengatakan, Baznas berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengumpulan dan pendayagunaan dana ZIS sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh umat Islam, khususnya masyarakat yang membutuhkan.
Selain membahas nominal infak dan sedekah, kata dia, rapat koordinasi turut menekankan penguatan peran UPZ dalam menyosialisasikan kebijakan kepada ASN, mengoordinasikan pengumpulan dana, melakukan pencatatan, serta menyampaikan laporan secara berkala kepada Baznas Haltim.
Menurut Yunus, setiap dana yang terkumpul juga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.
Bagi dia, Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur efektivitas pengumpulan ZIS sekaligus meningkatkan partisipasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Melalui kesepakatan ini, kata Yunus, Baznas Haltim berharap semangat berbagi di kalangan ASN terus tumbuh. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan syariat, kejelasan mekanisme, serta arahan pemerintah daerah agar kebijakan tersebut berjalan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
(M. Dzarik)






