TERNATE, HabarIndonesia.id — Kemanusiaan dan keadilan kembali dicabik-cabik di kawasan industri Halmahera Tengah. Seorang buruh harian lepas bernama Ovin Likumahua (25) harus kehilangan dua jari tangannya akibat kecelakaan kerja berat saat memotong besi di lokasi proyek PT Cahaya Bintang Construction di Lelilef pada 2 September 2026.
Bukannya mendapatkan perawatan layak dan perlindungan hukum, korban justru ditelantarkan secara tidak manusiawi oleh manajemen perusahaan.
Bahwa Pasca-tindakan amputasi darurat di RS Weda, PT Cahaya Bintang Construction yang dipimpin oleh Direktur bernama Tony, secara tidak bertanggung jawab tidak menanggung biaya makan dan minum korban.
Perusahaan hanya berkewajiban menanggung biaya untuk penggantian perban dan obat ringan, ini adalah sebuah penghinaan terhadap keselamatan dan nyawa seorang pekerja.
Tim Kuasa Hukum Karywan dari Kantor Hukum LH & REKAN (Lukman Harun, S.H., Fahmi Anakoda, S.H., Syahrul Yasim, S.H., dan Julfandi Gani, S.H.) secara resmi telah melayangkan Laporan dan Pengaduan Resmi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya Kuasa Hukum Pekerja telah mengirimkan surat permintaan bipartite kepada Admin atas nama Tanty melalui via Whatshap pada Jumat 18 September 2026, namun hingga saat ini tidak surat balasan dari pihak Perusahaan.
Pengabaian tersebut kemudian pada Senin 21 September Kuasa Hukum Pekerja mengajukan Laporan pengaduan Resmi ke Dinas Ketenga Kerjaan Provinsi Maluku Utara melalui UPTD kota Ternate dan Telah diterima Oleh Mediator atas Nama Zahra Solima pagi tadi.
Berdasarkan analisis Hukum Tim Kuasa Hukum, PT Cahaya Bintang Construction diduga kuat melakukan perbudakan modern, eksploitasi sistematis, serta serangkaian pelanggaran hukum ketenagakerjaan berat melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 001/CBC/SPK/I/2026:
Perusahaan tidak mendaftarkan korban ke BPJS Ketenagakerjaan, mengabaikan kewajiban jaminan cacat anatomis, serta menolak membiayai perawatan medis komprehensif dan kebutuhan hidup korban selama masa pemulihan.
Dalam Pasal 5 SPK ( Surat Perjanjian Kerja), korban dipaksa bekerja 11 jam sehari selama 7 hari penuh dalam seminggu (total 77 jam/minggu) dengan jatah libur hanya 1 hari dalam sebulan. Ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 77 UU Ketenagakerjaan yang membatasi jam kerja maksimal 40 jam seminggu.
Korban dipekerjakan terus-menerus. Berdasarkan dengan apa yang telah diatur PP No. 35 Tahun 2021, bekerja lebih dari 21 hari selama 3 bulan berturut-turut demi hukum mengubah status korban menjadi Pekerja Tetap (PKWTT).
Didalam SPK, Gaji buruh dipotong secara ilegal untuk pembeliaan APD (sepatu safety dan helm) yang mestinya wajib disediakan gratis oleh perusahaan.
Lebih parah lagi, penahanan/pemotongan gaji dilakukan dengan dalih menunggu persetujuan/pencairan dari pihak ketiga (“tanda tangan dari China”), yang mengindikasikan adanya indikasi tindak pidana penggelapan hak atas upah.
Melalui Laporan Resmi Nomor: XII/ADV-LH/IX/2026, Tim Kuasa Hukum menuntut Disnakertrans Maluku Utara dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk segera mel Melakukan Investigasi Lapangan (K3) dan mengeluarkan Nota Pemeriksaan/Penetapan agar PT Cahaya Bintang Construction wajib:
- Menanggung seluruh biaya pengobatan, perawatan medis, hingga rehabilitasi Ovin Likumahua sampai sembuh total.
- Membayar seluruh biaya hidup (makan dan minum) korban sejak insiden terjadi.
- Membayar upah penuh (100%) selama korban tidak mampu bekerja.
- Membayar Santunan Cacat Tetap Sebagian/Cacat Anatomi atas hilangnya 2 jari korban sesuai standar kalkulasi BPJS Ketenagakerjaan.
- Menetapkan Ovin Likumahua sebagai Karyawan Tetap (PKWTT) serta memproses sanksi administratif dan sanksi pidana ketenagakerjaan terhadap pimpinan PT Cahaya Bintang Construction.
Surat pengaduan ini juga telah ditembuskan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Dirjen Binwasnaker & K3) di Jakarta serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Utara.
“Nyawa dan ketidakberdayaan buruh bukan barang murah, Kami tidak akan berhenti sampai PT Cahaya Bintang Construction bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial atas cacat permanen yang dialami Klien kami,” Julfandi Gani, S.H., salah satu Tim Kuasa Hukum LH & REKAN. (*)






